Home Home DMI Cibarusah Menghadiri Kegiatan Pendidikan Politik Dan Ideologi Bagi Masyarakat di Kab....

DMI Cibarusah Menghadiri Kegiatan Pendidikan Politik Dan Ideologi Bagi Masyarakat di Kab. Bekasi

750
1

dmicibarusah , Rabu 17 Nopember 2021 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi mengadakan kegiatan Pendidikan Politik dan Ideologi Bagi Masyarakat dengan tema ” meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 “.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DMI Kabupaten Bekasi KH. Imam Mulyana Al Budry, S.Ag di dampingi Sekretaris Umum Bpk. Suwato, S.Ag, MM dan jajaran pengurus DMI sampai tingkat cabang termasuk PC DMI Cibarusah.

Tampak Ketua PC DMI Cibarusah Gus Faiz, S.Pd didampingi oleh Sekretaris DMI Cibarusah Ust. Adi Maryadi, S.Pd.I dan Ust. Anwar Rojuhas, S.Pd.I

Kami sangat merespon baik setiap kegiatan dengan niat yang baik untuk persatuan dan kesatuan khususnya di Kabupaten Bekasi”. Tutur Ust. Adi Maryadi, S.pd.I Sekretaris DMI Cibarusah

Materi kegiatan yang disampaikan langsung oleh Mayor Dasim mengenai wawasan kebangsaan.

Mayor Dasim memaparkan Wawasan Kebangsaan

Mulai melupakan sejarah perjuangan bangsa, adanya upaya memutar balikan fakta, hilangnya tata krama, masuknya budaya asing dan lainnya menjadi salah satu sebab bangsa kita mudah sekali terbawa arus” Tutur Mayor Dasim

Materi kedua disampaikan oleh perwakilan KPU Kabupaten Bekasi Bapak Abdul Harits, S.Pd Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan mengenai dinamika politik. Dalam pemaparannya bahwa Pemilu 2024 serepak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi.

Bapak Abdul Harits Divisi Teknis Penyelenggaraan

“Saya berharap p enyelenggaraan pemilu lebih sukses dalam mewujudkan penyelenggaraan terbaik di provinsi jawa barat bahkan nasional” Tutur Bapak Abdul Harits S.Pd

Materi terakhir diisi oleh anggota komisioner bawaslu kabupaten Bekasi Bapak Khoiruddin. Dalam penuturannya bahwa bicara Pemilu ada 3 KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Kampanye di tempat ibadah itu pelanggaran hukum bahkan bisa dikenakan pidana maksimal 2 tahun penjara “. Ucapkan Pak Khoiruddin dengan logat betawi khas bekasnya.

Sesi terakhir ditutup dengan tanya jawab dari perwakilan peserta.

 

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here