Cibarusah, dmicibarusah.or.id
Seringkali kita melihat seseorang yang hendak solat namun ketinggalan berjamaah, sehingga dia bermakmum kepada jamaah yg masbuq.
Selanjutnya kita lihat ketika dia bermakmum, kemudian menepuk punggung yang akan dijadikan imam. Bagaimana hukumnya jamaah yang hendak bermakmuk menepuk punggung imam?
Saudara sekalian, dalam hal ini hukumnya ditafshil sebagai berikut :
- Mubah (boleh), kalau hanya menyentuh semata
- Haram, kalau mengakibatkan imam sangat terkejut
- Makruh, kalau mengakibatkan imam terkejut sedikit atau membuat persepsi dari orang lain bahwa menyentuh tersebut hukumnya sunah atau wajib
- Sunah, kalau tidak sampai menimbulkan imam terkejut atau bahkan dapat mengingatkan imam agar dia niat menjadi IMAM.
Demikian, Wallohu a’lam.
Sumber: disini








